"Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat, maka ASN tersebut terancam di pecat," katanya Kamis (22/06/23).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat.
Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa. Ya nanti akan kita analisa kasusnya bagaimana itu bisa terjadi," lanjut Rudi Haryanto.
Untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.
Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh itu pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Load more