Pada tahap awal penyidikan, Polres Pasuruan telah menetapkan dua tersangka kasus peredaran minuman keras yang menyebabkan kematian 7 orang. Tersangka tersebut adalah EF dan R, yang menjual minuman keras di kompleks Plaza Bangil lama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti, termasuk terkait izin edar penjualan minuman keras yang tidak dimiliki oleh kedua tersangka.
Penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran serta menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. (asg/gol)
Load more