Barang bukti berupa rakaian kayu yang biasa dibuat tempat duduk pengunjung rumah sakit Bangkalan, dan handphone pelaku diamankan polisi. Atas pebuatan pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomer 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (fds/gol)
Load more