Kemudian sebelum kejadian tersebut sekitar bulan April 2023, korban mendapatkan informasi bahwa mantan karyawannya bernama Wawan, bagian membersihkan rumah maupun rumah galeri milik korban, telah memposting melakukan penjualan barang-barang berupa mesin jahit. Namun saat itu karena kondisi korban sedang sakit maka tidak terlalu dihiraukan.
Setelah korban sembuh langsung menyuruh saksi Agustina melakukan pembersihan rumah galeri ternyata banyak barang miliknya hilang, dan setelah dilihat lagi melalui postingan Wawan melalui akun FB Poetra Pandawa, bahwa barang tersebut identik merupakan milik korban yang hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.00- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.
"Berdasarkan dengan adanya laporan dari korban tersebut, selanjutnya petugas menyamar berpura-pura membeli barang berupa kain batik kepada tersangka Wawan yang disepakati dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme," tegasnya.
Ketika berada di SPBU Morowudi Cerme pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Wawan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu unit kompor gas portabel meerk Fudai warna hitam, satu setrika listrik merek Maspion warna hitam, satu setrika listrik merek almas warna putih, sembilan lembar kain Batik Solo, satu tape merek Polytron warna hitam.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang-barang di toko Galeri Batik Pitutur milik H.Ilham, dan sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain. Karena terbukti bersalah kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mhb/far)
Load more