Trenggalek, tvOnenews.com - Polres Trenggalek mengamankan satu dari tiga pelaku dugaan pencurian susu kemasan di sejumlah toko swalayan dan minimarket, yang tersebar di wilayah Trenggalek. Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti belasan susu kemasan. Lokasi pencurian susu instan kemasan itu berada di Andika Swalayan Desa/Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal saat penjaga swalayan melakukan pengecekan susu kemasan tidak tertata pada display, yang saat dicocokkan dengan data stok di kasir, ternyata susu kemasan banyak yang hilang tidak terdaftar dalam data penjualan, sehingga terjadi selisih stok barang dan penjualan yang tidak sesuai.
"Saat dicek pada kamera pengawas, ditemukan dua orang membeli susu kemasan dalam jumlah banyak, namun tidak terdaftar dalam data jual," jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke pihak berwajib, belakangan diketahui pelaku berinisial MN (Mat Nur), warga Kecamatan Soko, Kabubaten Tuban. Sementara itu pelaku lain kabur melarikan diri.
Alith menambahkan, para saksi mencurigai inisial MN mirip dengan orang yang terekam CCTV saat membawa susu kemasan dalam jumlah banyak. Penjaga toko kemudian mengikuti mereka dan berhasil memergoki inisial MN, sedangkan pelaku berinisial IW kabur.
"Dari tangan pelaku MN, polisi berhasil mengamankan 19 susu kemasan beda merek, dengan berat mulai dari 750-1600 gram dan uang Rp450 ribu, dan satu unit mobil,"imbuhnya
Dari kasus itu pihak kepolisian menetapkan ada tiga orang terlibat dalam dugaan pencurian susu kemasan tersebut. Saat ini, kepolisian masih membekuk inisial MN, sedangkan IW dan K masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara dari pengakuan tersangka MN, susu kemasan hasil tindak kriminal itu hendak dijual lagi ke Jakarta dengan harga lebih murah.
"Susu kemasan 800 gram yang harga normalnya sekitar 190 ribu rupiah dijual dengan harga 100 ribu rupiah. Sedangkan yang 1600 gram yang harga normal sekitar 300 lebih dijual dengan harga 200 ribu rupiah, di Jakarta sudah ada pengepulnya," ucap MN.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (asn/hen)
Load more