Menurut Mirzal panggilan karibnya, penangkapan pasangan itu, berawal dari penemuan sosok bayi perempuan di depan rumah kos, Jalan Tengger Rejo Mulyo Benowo, Surabaya, pada Senin lalu. Bayi malang tersebut, pertama kali ditemukan seorang pemulung.
Saat ditemukan, kondisi bayi perempuan tak berdosa itu, telah meninggal dengan kondisi mulut bayi disumpal dengan mengunakan tisu bekas, yang diperoleh dari tempat sampah. Dengan adanya temuan itu, selanjutnya dilakukan olah TKP dan berhasil menemukan lokasi pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Mirzal, pihaknya kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mencarinya. Hingga akhirnya, keduanya berhasil kita tangkap.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah tong sampah dari plastik dan beberapa lembar tisu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Mirzal.
Di hadapan wartawan, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di rumah kos di kawasan Jalan Tengger Rejo Mulyo V Surabaya.
“Karena sang bayi itu nangis terus dan NT bingung, kemudian dibunuh dengan disumpal mulutnya dengan mengunakan tisu bekas, dan setelah tidak bernafas dibuang di tong sampah,” pungkas Mirzal. (zaz/far)
Load more