Terkuak Motif Pembuangan Bayi ke Tong Sampah, Pasangan di Surabaya Malu Punya Anak di Luar Nikah
- zainal arifin
Dari hasil penyelidikan, lanjut Mirzal, pihaknya kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mencarinya. Hingga akhirnya, keduanya berhasil kita tangkap.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah tong sampah dari plastik dan beberapa lembar tisu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Mirzal.
Di hadapan wartawan, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di rumah kos di kawasan Jalan Tengger Rejo Mulyo V Surabaya.
“Karena sang bayi itu nangis terus dan NT bingung, kemudian dibunuh dengan disumpal mulutnya dengan mengunakan tisu bekas, dan setelah tidak bernafas dibuang di tong sampah,” pungkas Mirzal. (zaz/far)
Load more