Surabaya, tvOnenews.com - Dua pelaku pasangan kumpul kebo (di luar nikah), tega membunuh dan membuang bayinya yang baru dilahirkan ke tong sampah. Kamis sore, keduanya digelandang menuju Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, setelah sebelumnya telah diamankan di Polsek Benowo, Surabaya.
Motif pembunuhan bayi malang di tong sampah yang mengemparkan warga Benowo tersebut, terkuak karena kedua pasangan belum siap menikah dan malu memiliki anak di luar nikah.
Pelaku NT mengaku takut dengan kakaknya, karena seluruh keluarga tidak ada yang tahu jika dirinya hamil di luar nikah.
“Pacar saya malu karena punya anak sebelum nikah, jadi kami sepakat untuk membuangnya. Tapi saat lahir bayinya nangis, sama pacar saya disumbal dengan tisu toilet biar berhenti nangis, kemudian kita buang di tong sampah,“ ungkap NT saat diinterogasi polisi, Kamis (25/5).
NT (20) diketahui bekerja sebagai pelayan restoran dan HD (19) seorang kuli bangunan. Keduanya merupakan warga Surabaya Barat. Mereka ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Tengger Rejo Mulyo Surabaya, oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kedua pelaku kami tangkap dengan berkoordinasi Polsek Benowo Jumat kemarin, dan hari ini Kamis, kami bawa ke Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dengan didampingi Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Kamis sore.
Menurut Mirzal panggilan karibnya, penangkapan pasangan itu, berawal dari penemuan sosok bayi perempuan di depan rumah kos, Jalan Tengger Rejo Mulyo Benowo, Surabaya, pada Senin lalu. Bayi malang tersebut, pertama kali ditemukan seorang pemulung.
Saat ditemukan, kondisi bayi perempuan tak berdosa itu, telah meninggal dengan kondisi mulut bayi disumpal dengan mengunakan tisu bekas, yang diperoleh dari tempat sampah. Dengan adanya temuan itu, selanjutnya dilakukan olah TKP dan berhasil menemukan lokasi pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Mirzal, pihaknya kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mencarinya. Hingga akhirnya, keduanya berhasil kita tangkap.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah tong sampah dari plastik dan beberapa lembar tisu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Mirzal.
Di hadapan wartawan, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di rumah kos di kawasan Jalan Tengger Rejo Mulyo V Surabaya.
“Karena sang bayi itu nangis terus dan NT bingung, kemudian dibunuh dengan disumpal mulutnya dengan mengunakan tisu bekas, dan setelah tidak bernafas dibuang di tong sampah,” pungkas Mirzal. (zaz/far)
Load more