Pegawai Konter HP di Bali Gelapkan Uang Penjualan Hingga Rp359 Juta
- aris wiyanto
Sementara barang bukti yang diamankan, 12 lembar hasil audit penjualan, satu buah flashdisk rekaman pengakuan, satu lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chatting pengambilan uang, satu lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.
Upaya penggelapan uang dilakukan pelaku saat situasi toko sedang sepi. Pelaku kemudian mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris handphone dan memanipulasi nota penjualan sehingga terjadi selisih stok barang.
Kejahatan tersebut, telah dilakukan oleh pelaku hampir satu tahun dan hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kejahatan tersebut sudah dilakukan hampir satu tahun. Modus operandinya, saat situasi toko sepi yang bersangkutan mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris handphone dan beberapa kali memanipulasi nota," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (awt/far)
Load more