Denpasar, tvOnenews.com - Seorang pegawai konter HP ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Timur (Dentim), Bali, karena melakukan tindak pidana kasus penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nengah Sudiarta, Kamis (25/5).
Pelaku ternyata telah melakukan penggelapan di toko atau konter Pura-pura Ponsel yang beralamat di Jalan Kroya, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, selama satu tahun sejak tanggal 30 November 2022.
Perbuatan pelaku baru diketahui setelah korban bernama I Gusti Made Adi Artawijaya, sebagai pemilik toko mendapatkan laporan dari karyawan bagian administrasi, yang mengatakan bahwa terdapat selisih laporan stok barang.
Selanjutnya, korban bersama dengan karyawan administrasi mengecek stok barang dan ternyata memang benar, ada selisih stok barang dan juga ada selisih laporan penjualan.
Kemudian, korban bertanya kepada sales bernama Kadek Dwi Restu Sugiantari, dan saat itu mengatakan bahwa pernah melihat pelaku beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Sehingga, korban bersama memanggil pelaku dan lalu bertanya apakah benar pernah beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi karena terus didesak, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
"Yaitu benar, yang bersangkutan beberapa kali telah memanipulasi nota penjualan toko sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan," imbuhnya.
Lalu korban meminta karyawan administrasi untuk melakukan audit. Dari hasil audit, ditemukan selisih stok barang dan juga ditemukan ada selisih laporan penjualan yang diakui dilakukan pelaku dan uang hasil penjualan, sebagian tidak disetorkan ke toko.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp359.976.000," ujarnya.
Sementara, cara pelaku melakukan penggelapan yaitu jika ada penjualan barang seharga Rp5 juta yang seharusnya di nota penjualan ditulis Rp5 juta, hanya tulis sebesar Rp4 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp1 juta tidak disetorkan ke toko, namun dipakai untuk keperluan pribadi.
Lewat laporan itu, akhirnya pihak kepolisian menangkap pelaku pada Kamis (7/5) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Sementara barang bukti yang diamankan, 12 lembar hasil audit penjualan, satu buah flashdisk rekaman pengakuan, satu lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chatting pengambilan uang, satu lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.
Upaya penggelapan uang dilakukan pelaku saat situasi toko sedang sepi. Pelaku kemudian mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris handphone dan memanipulasi nota penjualan sehingga terjadi selisih stok barang.
Kejahatan tersebut, telah dilakukan oleh pelaku hampir satu tahun dan hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kejahatan tersebut sudah dilakukan hampir satu tahun. Modus operandinya, saat situasi toko sepi yang bersangkutan mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris handphone dan beberapa kali memanipulasi nota," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (awt/far)
Load more