Kediri, tvOnenews.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadiilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023).
Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda dengan dijerat Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45.
"Menyatakan saudara Raden Ferry Irawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga suami terhadap istri. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun," ucap Majelis Hakim Boedi Harianto.
"Mungkin ini cara Alloh memisahkan saya dengan orang yang selama ini pasangan hidup saya tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya disini," ucap Ferry Irawan seusai sidang vonis, Selasa (23/05/2023).
Sementara itu kuasa hukum Ferry Irawan, Michael Pardede mengatakan majelis hakim telah memutuskan yang terbaik, karena pasal yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti dalam persidangan.
"Puji syukur kepada majelis hakim yang begitu bijaksana dalam putusan hari ini, yang mana ayat 44 ayat 1 tidak terbukti, keadilan masih ada," jelasnya.
Disinggung masalah banding atas keputusan majelis hakim, pihaknya masih berpikir karena masih ada waktu 7 hari.
"Masih pikir-pikir kita masih punya waktu satu minggu," pungkasnya. (min/muu)
Load more