Pasca Kebakaran Malang Plaza, Pemkot Malang Bahas Peran Damkar dan Sistem Keamanan Gedung
- tim tvone - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com - Kebakaran hebat yang melanda Malang Plaza beberapa waktu lalu mengingatkan kepada pengelola gedung untuk melakukan perawatan elektrifikasi pada bangunan, seperti kabel penerangan atau instalasi listrik yang sudah tua yang dapat menyebabkan korsleting. Seperti diketahui, usia gedung Malang Plaza diperkirakan sekitar 50 tahun.
Maka kuncinya pada perawatan rutin secara berkala oleh pengelola gedung terhadap instalasi dan sistem kelistrikan, serta penataan ruang dan material yang rawan terbakar.
"Juga maintenance pada perangkat sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang pada bangunan,” kata Erwin Rommel, Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (12/5).
"Sebaiknya, 5-10 persen anggaran keseluruhan konstruksi gedung digunakan untuk mengadakan fire protection system. Sayangnya, pihak pengelola gedung sering lupa dalam pengadaan sistem penanganan kebakaran," ungkapnya.
Dikatakan, sistem proteksi tidak cukup hanya dari peralatan yang terpasang di gedung saja, tetapi juga harus disiapkan dari luar bangunan.
Misalnya ketersediaan mobil pemadam kebakaran yang bisa mencapai ketinggian bangunan tertentu. Baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berkaca dari kebakaran Malang Plaza, maka bangunan-bangunan publik yang ada di Malang Raya, termasuk gedung pusat perbelanjaan, bioskop, perhotelan, apalagi gedung usianya sudah di atas 10 tahun perlu dilakukan evaluasi secara insentif dan berkala.
Terutama kelayakan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran. Ia menyatakan, khusus untuk gedung Malang Plaza, selain usia bangunannya yang sudah cukup tua, adanya tambahan pusat- pusat kegiatan di dalamnya bisa mengakibatkan perubahan instalasi kelistrikan. Hal ini yang membuat potensi terjadinya kebakaran semakin besar.
Pada Pemkot Malang, Erwin berpesan agar mengevaluasi bangunan-bangunan, terutama bangunan untuk layanan publik secara intensif dan berkala. Dikatakan, regulasi untuk peningkatan kualitas layanan gedung sudah ada yakni Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Tetapi sayangnya itu hanya dilakukan saat bangunan itu akan berfungsi.
Kini pihak pemerintah Kota Malang bersama anggota DPRD Kota Malang mulai membahas Ranperda Penyelenggaraan Gedung pada pekan ini, yang intinya akan mengatur keamanan gedung dari bahaya kebakaran.
Load more