Sebagai informasi, partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5). Untuk 13 parpol lainnya, KPUD Pacitan belum menerima surat resmi dari partai politik peserta pemilu berikutnya yang akan mendaftar.
KPUD berharap dapat menyampaikan surat pemberitahuan karena surat tersebut sebagai bentuk kepastian kami bahwa yang bersangkutan akan datang ke KPUD untuk menyerahkan daftar calon anggota legislatif.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah dijelaskan surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg. (asw/gol)
Load more