Sayangnya tidak lama kemudian, korban Khoirul Anwar melintas, melihat sepeda motor miliknya tersebut dan meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka. Petugas Kepolisian Resort Gresik pun datang mengamankan tersangka berikut barang bukti, setelah dihubungi oleh warga setempat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor yamaha vixion tahun 2010 warna Merah maron, nopol S 4762 AAM, satu buah obeng warna merah, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Vixion.
"Alhamdulillah, barang bukti pencurian telah kami serahkan kembali kepada pemiliknya," pungkasnya. (mhb/gol)
Load more