Gresik, tvOnenews.com - Seorang pemuda penjual jajanan harum manis kekinian di Gresik, harus berurusan dengan polisi. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Gresik setelah mencoba membawa kabur sebuah motor yang di parkir pemiliknya di kawasan perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Bunder Gresik, Rabu (10/5).
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan tersangka Imam Syafi'I (21) seorang pemuda yang bekerja sebagai penjual harum manis dadakan itu diringkus petugas, di samping poskamling RT03/ RW 20, Perum Alam Bukit Raya Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
"Tersangka bernama Imam Syafii, warga asal Dusun Singorojo, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Tersangka melancarkan aksinya Selasa tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Adhitya.
Lebih lanjut Adhitya menyampaikan, dalam melancarkan aksinya tersangka Imam Syafii berjalan kaki masuk ke dalam perumahan ABR untuk mencari sasaran pencurian. Saat melintas Blok C tepatnya disamping pos kamling RT 03 RW 20, dia melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010 Nopol S 4762 AAM milik korban Khoirul Anwar (26) seorang pedagang asal Dusun Dadap RT 14 RW 04 Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
"Melihat kondisi sepi, pelaku berusaha memindahkan motor dengan cara mendorongnya hingga sejauh 100 meter," tambahnya.
Masih menurut AKBP Adhitya, karena tidak bisa menyalahkan mesin motor, pelaku berhenti disebuah musola lalu meminjam obeng dan pisau cutter ke pada saksi Ghofur yang sedang berada di musholla, dengan alasan kehilangan kunci.
"Selanjutnya motor didorong lagi oleh tersangka ke depan halaman Balai RW 20. Kemudian dengan menggunakan cutter dan obeng, tersangka merusak lubang kunci kontak dengan maksud untuk menyalakan mesin namun tidak berhasil," jelas Adhitya.
Sayangnya tidak lama kemudian, korban Khoirul Anwar melintas, melihat sepeda motor miliknya tersebut dan meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka. Petugas Kepolisian Resort Gresik pun datang mengamankan tersangka berikut barang bukti, setelah dihubungi oleh warga setempat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor yamaha vixion tahun 2010 warna Merah maron, nopol S 4762 AAM, satu buah obeng warna merah, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Vixion.
"Alhamdulillah, barang bukti pencurian telah kami serahkan kembali kepada pemiliknya," pungkasnya. (mhb/gol)
Load more