“Untuk 8 Kg bahan betasan dimusnahkan di Mako Brimob, sesuai prosedur,” jelasnya.
AKBP Putu menyebut, pemusnahan barang bukti petasan dan miras adalah hasil kegiatan razia penegakan hukum yang digelar oleh Polres dan Polsek jajaran sepanjang bulan suci Ramadhan 1444 H. Barang bukti tersebut didapat dari warung warung maupun penjual perorangan yang tidak memiliki kewenangan dalam peredaran.
“Termasuk kepada pihak yang menjual kepada bukan peruntukannya seperti anak-anak,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak kejadian gangguan Kamtibmas yang salah satu faktornya dipengaruhi oleh minuman keras. Begitu juga terkait kebisingan dan bahaya yang ditimbulkan akibat petasan.
Pihaknya berharap, masyarakat khususnya warga Kabupaten Malang dapat berperan serta menjaga kondusifitas wilayah dengan mengantisipasi peredaran minuman keras, narkoba, dan petasan. Dikarenakan hal tersebut dapat menjadi pemicu timbulnya masalah keamanan hingga tindak kriminalitas.
"Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi kondusifitas ini harus bersama-sama kita tekan, masyarakat bisa melapor jika menemukan atau mengetahui hal-hal tersebut," pungkasnya. (eco/aag)
Load more