Polisi Pertimbangkan Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Pelaku Penculikan Kacab Bank BRI
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
Adapun, peluang menambahkan pasal ini adalah hasil koordinasi lanjutan antara penyidik dan pihak kejaksaan.
“Dari berkas yang sudah kami kirimkan ke jaksa dan kemudian diteliti, ada arahan agar kami menambahkan Pasal 338 serta mendalami penerapan Pasal 340,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Jakarta, Selasa (18/11).
Sejauh ini, para tersangka baru dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyebutkan bahwa unsur pembunuhan sangat mungkin diterapkan karena hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benturan benda tumpul.
“Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan saluran pernapasan dan pembuluh nadi besar, hingga menyebabkan gejala mati lemas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mohammad Ilham Pradipta selaku Kacab Bank BRI Cempaka Putih ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kaki, tangan, kepala, dan wajah dililit lakban.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penjemputan korban dan kini menjalani proses hukum di peradilan militer. (rpi/raa)
Load more