Pamekasan, tvOnenews.com - Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Meski sudah mengembalikan kerugian negara, Hoyyibah tetap diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya dan divonis 1 tahun. Karena vonis dianggap ringan serta tidak mencerminkan keadilan pada masyarakat, Kejari Pamekasan kemudian melakukan upaya hukum lanjutan ke MA. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Hoyyibah tetap divonis seperti putusan PN Tipikor Surabaya. Namun hingga kini Kepala Desa Laranga Slampar Hoyyibah masih belum ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menyampaikan, sejak putusan kasasi turun Hoyyibah sudah dua kali dilakukan pemanggilan selalu mangkir dengan berbagai alasan.
"Pemanggilan yang ketiga kalinya akan dilakukan minggu depan. Jika tersangka masih tetap mangkir maka akan kami eksekusi paksa," ungkap Ginung Pratidina.
Pihaknya berharap kepada tersangka agar kooperatif datang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mengikuti proses lebih lanjut.
"Silakan datang ke kantor biar segera kami eksekusi,” tandasnya.
Adapun pembangunan kedua plengsengan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kedua plengsengan tersebut roboh ketika dihantam air hujan.
Berdasarkan hitungan ahli dan hitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp135.138.800 yang diakibatkan pembangunan dua plengsengan tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. (vaf/hen)
Load more