Pengelolaan Dana Desa (DD) salah dapat berakibat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Kejari Gresik beri pembinaan pada para kepala desa.
Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Tlanakan, Pamekasan, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.