GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sejumlah Fakta Terungkap dalam Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Istrinya Vena Melinda

Dugaan Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda terus berjalan memasuki sidang di PN Kediri
Senin, 3 April 2023 - 05:01 WIB
Sejumlah Fakta terungkap dalam Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Vena Melinda
Sumber :
  • Tim tvone - imron

Kediri, tvOnenews.com – Dugaan Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda terus berjalan hingga memasuki sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Kasus dugaan KDRT tersebut dimulai setelah Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur pada Minggu (8/1) atas penganiayaan kepada dirinya di Hotel Grend Surya Kota Kedri.

Atas laporan tersebut, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan kepada Venna Melinda selaku pelapor dan korban Kamis (12/1). Venna Melinda juga akan menggugat cerai suaminya Ferry Irawan, dengan alasan suaminya tidak memberi nafkah dalam tiga bulan dan telah melakukan kekerasan fisik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hari yang sama Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan, jika polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa Ferry Irawan terbukti telah menganiaya istrinya Venna Melinda.

"Dan telah dinaikkan status FI ( Ferry Irawan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirmanto, Kamis (12/1).

Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pada Senin (16/1), setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT, Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Setelah dinyatakan berkas selesai, Polda Jawa Timur kemudian menyerahkan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Negeri Kediri, penasihat hukum Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pihak Kejari Kediri.

Ferry Irawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Senin, (27/03). JPU mendakwa Ferry Irawan atas kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istrinya Venna Melinda.

Salah satu isi dakwaan JPU terungkap, aksi kekerasan itu dilakukan Ferry Irawan karena dipicu persoalan keinginan untuk bercinta ditolak oleh Venna Melinda dengan alasan sakit.

Setelah mendengar pembacaan JPU, melalui kuasa hukumnya Ferry Irawan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, karena pasal yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan keadaan. 

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan. Hal Tersebut disampaikan majelis hakim dalam putusan sela, Jumat, (31/03).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa dalam dakwaan tidak sah secara formil dan materiil, salah satunya adalah dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara dinyatakan bahwa hasil dari perlukaan tidak menghalangi pekerjaan," jelas Jeffry Simatupang Kuasa Hukum Ferry Irawan.

PN Kediri kemudian menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa ferry dengan menghadirkan saksi pelapor pada esok Senin, (03/04). (min/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT