Selama menjalankan bisnis tersebut, total transaksi yang sudah terkumpul mencapai Rp600 rb.
"Kegiatan prostitusi ini dilakukan secara konvensional, pelanggan akan datang ke warung kopi untuk melakukan transaksi," tutupnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 296 KUHPidana Subs Pasal 506 KUHPidanadengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (asn/hen)
Load more