Trenggalek, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang mucikari yang berinisial WR (53) warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Pelaku diamankan karena terbukti menjadi mucikari di warung kopi miliknya di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek IPTU Hanik Setyobudi mengatakan, melalui bisnis gelapnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp25 ribu dari setiap pelanggan.
"Pelaku mempekerjakan seorang perempuan berinisal ll (36) untuk menjadi pekerja seks komerisal (psk)," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjalankan bisnis prostitusi ini baru berjalan selama 4 hari dengan mempekerjakan seorang perempuan.
"Untuk kegiatan bisnis haram ini dilakukan di warung, di belakang warung terdapat 1 kamar, untuk setiap pelanggan, pelaku membandrol harga Rp150 rb untuk sekali transaksi.
Selama menjalankan bisnis tersebut, total transaksi yang sudah terkumpul mencapai Rp600 rb.
"Kegiatan prostitusi ini dilakukan secara konvensional, pelanggan akan datang ke warung kopi untuk melakukan transaksi," tutupnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 296 KUHPidana Subs Pasal 506 KUHPidanadengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (asn/hen)
Load more