Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya pidana penjara selama 20 tahun.
Penangkapan dua pemburu liar ini serangkaian operasi yang digelar tim khusus bentukan Polresta Banyuwangi. Targetnya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga minggu melakukan operasi, polisi berhasil mengungkap 97 kasus. Dari jumlah ini, sebanyak 10 pelaku diamankan. Polisi juga menyita 8 motor dan sejumlah telepon genggam hasil kejahatan. (hoa/hen)
Load more