Banyuwangi, tvOnenews.com - Dua pemburu liar di kawasan lereng Gunung Raung, Banyuwangi, diamankan polisi. Keduanya diciduk setelah kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan untuk berburu. Ngerinya lagi, dua pelaku menggunakan peluru tajam berkaliber 5,5.
“Jadi, senjata ini sangat berbahaya. Selain senpi, juga menggunakan peluru tajam organik,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi mendatangi rumah pelaku. Awalnya, polisi mendatangi rumah AA. Sempat mengelak, pria ini akhirnya memilih pasrah. Senpi rakitan miliknya disembunyikan di kursi dapur.
“Setelah diperiksa, senpi tersebut tak dilengkapi izin. Senjata ini dibeli dari Lampung, Sumatera secara ilegal,” jelas Kapolresta.
Hampir bersamaan, polisi juga mengamankan SW. Pria ini diciduk di warungnya di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Dari pelaku diamankan satu pucuk senpi rakitan laras panjang. Senjata ini juga dilengkapi amunisi organik. Senjata berbahaya ini dibeli dari seseorang di Jember. Bersama barang bukti, pelaku akhirnya digiring ke Polresta Banyuwangi.
Kepada penyidik, kedua pelaku berdalih menggunakan senpi rakitan untuk memudahkan berburu. Mereka biasanya memburu rusa di kawasan lereng Gunung Raung. Dengan senpi rakitan, keduanya bisa mendapatkan binatang buruan dengan mudah. Sebab, sekali tembak, binatang rusa akan langsung tumbang.
Load more