Sementara itu, Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menerangkan bahwa upaya penggagalan oleh petugas lapas tersebut terjadi pada Selasa, (21/3) sekitar pukul 13.48 WIB. Saat itu LT datang dengan membawa dua kresek besar dengan bermacam-macam isinya.
"Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang, mulai dari makanan, minuman dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci," terang Nova.
Namun, sesuai dengan SOP yang ada, dan kejelian petugas, barang bawaan tersebut dibongkar satu persatu. Dari keterangan pelaku, barang titipan tersebut untuk salah satu narapidana berinisial DSR, termasuk di dalamnya sikat cuci yang nampak mencurigakan.
"Di dalam rongga sikat tersebut kami temukan dua paket kristal putih masing-masing seberat 1,94 gram dan 9 gram," jelas Nova.
Petugas lalu menyerahkan LT dan barang bukti kepada kepolisian. Pria 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga DSR yang saat ini dimasukkan sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara.
"Komitmen kami jelas dalam pemberantasan narkoba, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk penanganan perkara," pungkas Nova. (men/hen)
Load more