"Yang diduga melanggar pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.
Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan, pihaknya menerima penolakan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pihaknya berjanji dalam persidangan nanti Ferry Irawan akan membuka fakta yang sesungguhnya.
"Kami akan buktikan dalam persidangan nanti, bagaimana fakta yang sebenarnya bahwa yang ada dalam berita selama ini mengenai pak Ferry tidak sepenuhnya benar," jelasnya. (min/gol)
Load more