Saat ini petugas masih berupaya memulihkan psikologis korban, sementara para pelaku dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Saat ini kita masih berupaya untuk melakukan pemulihan psikologi korban. Sementara dua pelaku kita tahan, satu pelaku karena masih pelajar tidak kita tahan," pungkasnya. (min/hen)
Load more