News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prasasti Sangguran Situs Pendem Batu di Mata Dunia, Ini Menurut Sejarawan Dwi Cahyono

Prasasti Sangguran merupakan prasasti pada batu berangka tahun 850 Syaka (928 Masehi), ditemukan di daerah Desa Mojorejo, yang berdampingan dengan Desa Pendem
Kamis, 9 Maret 2023 - 16:40 WIB
Prasasti Sangguran Situs Pendem di Mata Dunia
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Batu, tvOnenews.com - Prasasti Sangguran merupakan prasasti pada batu berangka tahun 850 Syaka (928 Masehi) yang ditemukan di daerah Desa Mojorejo, yang berdampingan dengan Desa Pendem, dan menyebut nama penguasa daerah pada masa itu, Sri Maharaja Rakai Pangkaja Dyah Wawa Sri Wijayalokanamottungga (Dyah Wawa).

Prasasti Sangguran Landaian di sebelah selatan bukit Minto, daerah di mana terletak tanah milik keluarga Minto di Skotlandia, prasasti berbentuk tablet ini disebut juga Prasasti Minto (Minto Stone), karena dihadiahkan oleh Rafles kepada atasannya, Lord Minto, yang menjadi wakil raja Inggris di India. Keduanya pernah memimpin Hindia Belanda ketika Britania Raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyelidikan arkeologi akhirnya mengetahui asal prasasti ini, yaitu di Ngandat, sekarang berada di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Oleh sebab ini nama lain dari prasasti ini adalah Prasasti Ngandat.

Penemuan Situs Pendem di Junrejo, Batu, pada tahun 2019 memunculkan spekulasi bahwa bangunan suci terkait dengan isi dari prasasti ini adalah candi tersebut.

Hal ini dibenarkan Sejarawan Dwi Cahyono. Prasasti setinggi 2 meter dengan bobot 3,8 ton ini dianggap penting karena menyebut raja Medang, yang berpusat di Jawa Tengah, sebagai penguasa daerah Malang, di Jawa Timur, meskipun angka tahunnya tidak bersepakat dengan prasasti lainnya.

Isinya dianggap dapat membantu memecahkan misteri menurut Dwi Cahyono pindahnya pusat kekuasaan dari Jawa Tengah ke wilayah timur Pulau Jawa.

Prasasti ini menyebut Mpu Sindok sebagai "mapatih" bukan sebagai "maharaja". Setahun kemudian nampaknya terjadi peralihan kekuasaan, karena prasasti Gemekan (930 Masehi) sudah menyebut Mpu Sindok sebagai penguasa wilayah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dwi Cahyono menambahkan,itu pertanda mulainya sejarah Kota Batu, bahwa masyarakat Desa Sangguran dikatakan sebagai perdikan karena memiliki bangunan suci. Hasil tanah perdikan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan upacara di satu bangunan suci bernama Mananjung. Oleh karena itu Mananjung harus dicari tidak jauh di daerah Sangguran ditemukan.

Dwi menduga, Candi sempat tertimbun dan ada penjarahan yang dilakukan warga. Terbukti adanya timbunan batu di Sumuran candi. Kata Dwi, bebatuan di Sumuran itu merupakan timbunan baru.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT