Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit kendaraan truk dan 150 batang kayu jati berbagai ukuran. Nilainya sekitar Rp80 juta.
Selain kasus pencurian kayu itu, Polresta Banyuwangi juga menangani satu kasus serupa yang terjadi pada Jumat (10/2) lalu di Petak 70 Lompongan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan satu unit truk warna kuning bernopol P 8980 UM yang mengangkut 44 batang kayu jati curian. Truk tersebut, diduga ditinggal oleh pelaku.
"Kami masih lacak terus," jelas Agus. (hoa/hen)
Load more