Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku F dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Petugas mendapati 5 unit motor berbagai merk hasil curanmor di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung.
“Pelaku sebelumnya sudah menjual 4 motor ke penadah di Pasuruan, sedangkan di rumahnya masih ada 5 motor lagi yang belum sempat dijual, ada Honda CRF, Honda Verza, dan 3 Honda Vario, setelah kita telusuri untuk motor Honda CRV sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku F terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wajak, terhadapnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di halaman rumah korban di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (16/2) lalu, sekitar jam 09.00 WIB. Pelaku yang berjumlah dua orang terekam kamera CCTV melakukan pencurian motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir di halaman rumah korban. (eco/hen)
Load more