ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis Hakim membacakan putusan kasus suap seleksi calon perangkat Desa di Kabupaten Demak, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/12/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus Suap Seleksi Calon Perangkat Desa, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Divonis Satu Tahun Penjara

Dua dosen UIN Walisongo Semarang divonis satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dari seleksi calon perangkat Desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Selasa, 13 Desember 2022 - 10:24 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Dua dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang divonis satu tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang suap dari seleksi calon perangkat Desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.

Perbuatan terdakwa Amin Farih dan Adib masing-masing terbukti sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/12/2022).

"Menghukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Arkanu ketika membacakan putusan secara bergiliran.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dituntut agar dihukum satu tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, masa hukuman apabila denda sebesar Rp. 50 juta tidak dibayar juga lebih ringan, dari dua bulan menjadi satu bulan.

Majelis menilai, perbuatan terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Namun pertimbangan Majelis untuk meringankan hukuman karena terdakwa telah mengembalikan uang suap yang diterima.

Sementara itu, dua makelar penyuap dosen UIN Walisongo itu juga diadili. Terdakwa Saroni dan Imam Jaswadi masing-masing dihukum pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selain hukuman badan, masing-masing juga dibebani membayar denda.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan tetap maka diganti kurungan penjara selama satu bulan," terangnya.

Putusan itu juga lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman selama dua tahun. Adapun besaran tuntutan denda sama, Rp 50 juga. Namun ketentuan hukuman apabila tidak dibayar lebih rendah, yakni dua bulan.

Adapun dalam putusan itu, terdakwa juga ditetapkan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai ke empat terdakwa bersama-sama mengakali seleksi calon perades Kabupaten Demak 2021.

Dua makelar, Saroni dan Imam Jaswadi memberikan sejumlah uang yakni Rp 830 juta kepada dua dosen selaku panitia penyelenggara tes sebagai uang pelicin agar meloloskan peserta. Dua terdakwa itu menyerahkan 16 nama calon peserta yang sudah membayar uang, untuk sekretaris desa dipatok Rp 250 juta, dan perangkat desa sebesar Rp 150 juta.

Atas putusan itu, seluruh terdakwa menerima hukuman. Sedangkan JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari.(Dcz/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua GRIB Jaya Hercules Pernah 'Curhat' ke Habib Bahar bin Smith, Bicara Jujur soal...

Ketua GRIB Jaya Hercules Pernah 'Curhat' ke Habib Bahar bin Smith, Bicara Jujur soal...

Ketua umum GRIB Jaya Hercules pernah 'curhat' ke Habib Bahar bin Smith, ia blak-blakan ungkap soal...
Putaran ke-4 Belum Mulai, Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas, Tim Patrick Kluivert Harus...

Putaran ke-4 Belum Mulai, Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas, Tim Patrick Kluivert Harus...

Putaran ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 belum mulai, eks pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong beri peringatan tegas untuk tim Patrick Kluivert.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 20 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 20 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (20/6/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 20 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 20 Juni 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (20/6/2025).
Bertemu Putin, Prabowo Bahas Pelayang Kerja Sama di Sektor Pertanian hingga Luar Angkasa

Bertemu Putin, Prabowo Bahas Pelayang Kerja Sama di Sektor Pertanian hingga Luar Angkasa

Presiden RI, Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk membahas penguatan hubungan kerjasama antara kedua negara.
Hasil AVC Nation Cup 2025: Trio Rivan-Doni-Farhan Melempem! Timnas Voli Indonesia Hancur Lebur di Tangan Tuan Rumah

Hasil AVC Nation Cup 2025: Trio Rivan-Doni-Farhan Melempem! Timnas Voli Indonesia Hancur Lebur di Tangan Tuan Rumah

Hasil AVC Nation Cup 2025 di sektor Putra yang mempertemukan Timnas Voli Putra Indonesia dengan tim tuan rumah, Bahrain.

Trending

Kembali dan Bawa Staf dari Persebaya, Paul Munster Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara Presisi Lampung

Kembali dan Bawa Staf dari Persebaya, Paul Munster Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara Presisi Lampung

Bhayangkara Presisi Lampung FC resmi menunjuk kembali Paul Munster sebagai pelatih kepala menjelang bergulirnya Liga 1 musim 2025/2026.
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Polisi Terkejut Dengar Pengakuan Pelaku: Dia Akui....

Fakta Baru Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Polisi Terkejut Dengar Pengakuan Pelaku: Dia Akui....

Polres Padang Pariaman menangkap Satria Johanda alias Wanda (25) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Septia Adinda (25).
Habib Bahar bin Smith Berapi-api Usai Tahu Adiknya Dilecehkan: Kehormatannya!

Habib Bahar bin Smith Berapi-api Usai Tahu Adiknya Dilecehkan: Kehormatannya!

Habib Bahar bin Smith marah besar setelah adiknya nyaris diperkosa. Ia ngamuk di Polres, menyebut kehormatan adik perempuannya tak bisa ditebus. Seperti apa?
Usai Selamatkan Persis Solo dari Degradasi Liga 1, Mantan Pelatih Timnas Malaysia Resmi Jadi Pelatih Persik Kediri

Usai Selamatkan Persis Solo dari Degradasi Liga 1, Mantan Pelatih Timnas Malaysia Resmi Jadi Pelatih Persik Kediri

Persik Kediri resmi menunjuk mantan pelatih timnas Malaysia, Ong Kim Swee, sebagai nakhoda baru untuk mengarungi Liga 1 musim 2025/2026.
Resmi! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Dipecat usai Berkali-kali 'Dicampakkan' Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Dipecat usai Berkali-kali 'Dicampakkan' Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Satu pemain Naturalisasi Timnas Indonesia resmi dipecat klubnya usai sering tak dimainkan Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Konflik Timur Tengah Berdampak ke Timnas Indonesia, FIFA Intervensi Keputusan AFC soal Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Konflik Timur Tengah Berdampak ke Timnas Indonesia, FIFA Intervensi Keputusan AFC soal Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Timnas Indonesia bisa kena dampak seiring dengan konflik Timur Tengah yang semakin memanas belakangan, karena FIFA bisa mengintervensi keputusan AFC.
Terpopuler Timnas Indonesia: Terima Kasih AFC, SUGBK Jadi Tuan Rumah Putaran 4, Media Malaysia Sudah Yakin Soal Indonesia, dan Kevin Diks Bikin Heboh Bundesliga Langsung Jadi Kapten

Terpopuler Timnas Indonesia: Terima Kasih AFC, SUGBK Jadi Tuan Rumah Putaran 4, Media Malaysia Sudah Yakin Soal Indonesia, dan Kevin Diks Bikin Heboh Bundesliga Langsung Jadi Kapten

Top 3 Berita Timnas Indonesia hari ini: Terima kasih AFC, SUGBK jadi tuan rumah Round 4 Pildun 2026, harapan Malaysia soal Indonesia, dan  Kevin Diks bikin heboh di Bundesliga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT