Dari pengakuan EK, aksi pencurian tersebut dilakukan saat malam hari di gedung sekolah dan perkantoran yang sepi dan jauh dari pemukiman warga “Kalau SD itu sepi, jarang ada warga sekitar apalagi kalau malam hari,” ujar EK.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukit berupa 16 buah laptop hasil curian, motor dan handphone milik pelaku. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakak beradik yang berstatus residivis dalam kasus yang sama tersebut dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (rbo/mii)
Load more