Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan, untuk pemasang judi tetap diproses sesuai ketentuan pasal 303 KUHP. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.
"Para pemasang judi dadu tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Saat ini masih dilakukan wajib lapor di Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.
Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian. Masyarakat dipersilakan melapor apabila menjumpai adanya praktik perjudian di wilayah. Laporan dapat dilakukan secara langsung ke Polres Purbalingga maupun melalui call center 110.(Sjo/Buz)
Load more