Semarang, Jawa Tengah - Tiga wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke di Sunan Kuning (SK) Kota Semarang menganiaya teman kerjanya di Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV komplek lokalisasi Sunan Kuning, Semarang Barat.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tiga tersangka yang diamankan ini masing-masing bernama Vita Ayu warga Gunungpati Semarang, Ati Agil warga dan Selvinda warga Lampung.
AKBP Ardi menjelaskan, kronologi peristiwa penganiayaan oleh pemandu karaoke ini terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Korban yakni bernama Lina warga Cisompet Kabupaten Garut yang merupakan rekan seprofesi para tersangka mengalami luka memar pada kedua tangan, kedua paha, dahi dan kepala.
Ardi menjelaskan, kejadian bermula ketika para tersangka merasa kesal terhadap korban yang dianggap telah mengadu kepada mami karaoke atau bosnya yang bernama Wahyuni.
Korban mengatakan bahwa para tersangka menuduh mami telah melakukan korupsi uang hasil kerja para pelaku sehingga mami membenci para pelaku.
Load more