Tiga Pemandu Karaoke di Semarang Keroyok Rekan Kerjanya hingga Babak Belur, Ini Penyebabnya
Tiga wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke di Sunan Kuning (SK) Kota Semarang menganiaya teman kerja sesama pemandu di Wisma Arum Dalu, Semarang Barat.
Selasa, 4 Oktober 2022 - 00:21 WIB
Sumber :
- Didit Cordiaz/tvOne
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 KHUPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(dcz/muu)
Load more