Menurutnya, kalau sementara ini, penyampaian dari keluarga, ibu dan bapak tirinya yang sudah diambil keterangannya itu, korban meninggal karena jatuh dari kursi.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan dokter yang pada waktu itu melakukan pemeriksaan.
"Secara garis besar, kronologis peristiwa itu diawali dengan penyampaian dari tenaga kesehatan keadaan kita. Bahwa ada anak yang dibawa ke IGD dalam kondisi luka, dan meninggal dunia, " tandasnya.
Beranjak dari situlah, petugas mulai melakukan pemeriksaan, mendatangi TKP dan minta visum luka. Kemudian ada sebagian yang meminta otopsi.
"Perlu diketahui, terkait dengan otopsi ada aturan hukum yang mengatur itu. Ada pasal 133 dan 134 KUHAP. Kalau memang terjadi tindak pidana dan kita bisa buktikan unsur pidana dari situ, dan kita perlu dilakukan untuk otopsi, maka bisa kita lakukan. Sampai pihak pengadilan minta dibongkar kuburan pun bisa, " jelasnya.
Jadi tidak perlu khawatir kata dia, prinsipnya pihak kepolisian transparan dan akuntabel dalam hal ini. Menurutnya ini juga menyangkut nyawa si korban, juga terkait dengan kondisi psikis dari keluarga korban itu sendiri yang perlu diperhatikan.
"Jadi kita bekerja itu tidak asal asal, grusa grusu, harus kita buktikan dengan fakta hukum yang ada. Jadi tidak asal katanya katanya, informasi yang tidak jelas dari mana sumbernya, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, " tegas Kapolres.
Load more