"Korban melawan tersangka yang akan melakukan pemerkosaan. Kemudian korban meminta bantuan orang di sekitarnya sehingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku," jelasnya.
Pada saat pengejaran, pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Candisari. Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena melihat korban yang berjaga sendiri dan kondisi sekitar yang sepi. Ia juga mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila ini.
"Karena sepi, jadi saya berani. Ini baru pertama kali melakukannya," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(dcz/ard)
Load more