"Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 287 KUHP yang ancaman hukumannya minima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau dengan Rp 5 miliar," ujarnya. (Sjo/Buz)
Load more