Purbalingga, Jawa Tengah - Tega nian apa yang dilakukan Salim alias Priyadi (39) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah. Ia melakukan tindak asusila terhadap DP (16) yang terhitung masih kerabatnya sendiri.
Di hadapan petugas kepolisian, tersangka mengaku tergiur oleh tubuh sepupunya tersebut. Sehingga, dirinya nekat berbuat tak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur. Mula-mula, pelaku kerap melecehkan korban, namun pada November 2021, pelaku nekat dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Lalu, kejadian kedua terjadi di rumah korban. Pelaku, memang selama ini kerap berkunjung ke rumah korban, sebab rumah ibu pelaku di Kecamatan Kertanegara, bertetangga dengan rumah korban.
Sementara, Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menjelaskan, perilaku cabul terungkap karena korban menceritakan peristiwa kelam yang menimpanya itu kepada sang orangtua. Kemudian, karena tidak menerima tindakan itu, orangtua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Korban masih sepupu dari tersangka. Kejadian dilakukan dua kali menurut pengakuan tersangka. Korban dirayu, dan dipaksa agar mau melayani pelaku," ujarnya.
Tersangka sudah berumah tangga dan memiliki anak, sedangkan profesinya adalah buruh bangunan.
"Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 287 KUHP yang ancaman hukumannya minima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau dengan Rp 5 miliar," ujarnya. (Sjo/Buz)
Load more