"Saat itu pengemudi truk terlihat mencurigakan, sehingga tim melakukan pengecekan dan ternyata benar di dalam truk box terdapat tangki yang hampir serupa dengan truk box sebelumnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku disuruh untuk membeli solar oleh tersangka AB. Kami langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka AB," jelasnya.
Dari keterangan para tersangka mereka membeli solar seharga Rp 5.150 per liter sebelum kenaikan harga BBM. Mereka kemudian menjual BBM tersebut ke perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah.
"Mereka kemudian menjual solar tersebut seharga Rp 17.500 ke berbagai perusahaan di Jawa Tengah yang sampai saat ini masih kami dalami dan mereka telah melakukan perbuatan tersebut sejak setahun lalu. Sedangkan terkait adanya kemungkinan oknum pihak SPBU yang turut berkerjasama juga masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Adapun cara yang digunakan oleh para tersangka untuk menampung BBM tersebut, yakni memodifikasi truk box di dalam box berisikan tangki penampung. Saat pembelian mereka kemudian menggunakan mesin penyedot yang terhubung dengan lubang pengisian BBM ke dalam tangki.
"Kapasitas masing-masing tangki itu 5.000 liter, setelah mereka membeli, kemudian dibawa ke gudang di Kabupaten Brebes untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Sjo/Buz)
Load more