Banyumas, Jawa Tengah - Lima orang yang masing-masing, empat warga Kabupaten Brebes, dan satu orang warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, karena diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan, modus yang digunakan komplotan ini, yakni menggunakan truk boks yang dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dengan volume ribuan liter.
Sedangkan kelima tersangka, yakni HS (30), MZ (33), AB (36), serta RS (38) semuanya adalah warga Kabupaten Brebes, dan satu orang lahi JAY (43) warga Kecamatan Majenang, Cilacap.
"Kelimanya kami amankan pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 01.15 WIB di SPBU Losari Jalan Raya Ajibarang, Desa Karanglo, Kecatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Kasus terungkap atas informasi masyarakat pada 10 Agustus 2022, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Ajibarang dan sekitarnya. Dari informasi tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan di SPBU Ajibarang pada hari Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, dan melihat truk box nomor polisi E 8340 BD yang dikendarai oleh HS dan RS tengah mengisi BBM jenis bio solar dan terlihat mencurigakan.
"Selanjutnya tim mengikuti kendaraan tersebut, dan ternyata kendaraan tersebut kembali masuk ke SPBU Karanglo untuk kembali mengisi solar. Setelah truk tersebut selesai mengisi solar, tim kemudian melakukan pengecekan dan ternyata di dalam box terdapat tangki penampung solar dan dari keterangan pelaku sudah terisi sekitar 2.300 liter solar," katanya.
Saat petugas melakukan interogasi terhadap dua orang tersebut, muncul truk boks nomor polisi T 8434 FL yang dikendarai oleh JAY dan MZ memasuki SPBU Karanglo.
"Saat itu pengemudi truk terlihat mencurigakan, sehingga tim melakukan pengecekan dan ternyata benar di dalam truk box terdapat tangki yang hampir serupa dengan truk box sebelumnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku disuruh untuk membeli solar oleh tersangka AB. Kami langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka AB," jelasnya.
Dari keterangan para tersangka mereka membeli solar seharga Rp 5.150 per liter sebelum kenaikan harga BBM. Mereka kemudian menjual BBM tersebut ke perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah.
"Mereka kemudian menjual solar tersebut seharga Rp 17.500 ke berbagai perusahaan di Jawa Tengah yang sampai saat ini masih kami dalami dan mereka telah melakukan perbuatan tersebut sejak setahun lalu. Sedangkan terkait adanya kemungkinan oknum pihak SPBU yang turut berkerjasama juga masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Adapun cara yang digunakan oleh para tersangka untuk menampung BBM tersebut, yakni memodifikasi truk box di dalam box berisikan tangki penampung. Saat pembelian mereka kemudian menggunakan mesin penyedot yang terhubung dengan lubang pengisian BBM ke dalam tangki.
"Kapasitas masing-masing tangki itu 5.000 liter, setelah mereka membeli, kemudian dibawa ke gudang di Kabupaten Brebes untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Sjo/Buz)
Load more