News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kedapatan Menimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi, Dua Warga Klaten Ditangkap Polisi

Dua warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap tim dari Polres Klaten setelah kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Selasa, 6 September 2022 - 22:02 WIB
Para tersangka penimbun BBM saat diamankan di Mapolres Klaten, Selasa (6/9/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Klaten, Jawa Tengah - Dua warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yaitu Getta Aji Prakoso (32) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring dan Wisnu Adi Prasetyo (31) warga Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, hanya tertunduk ketika digelandang petugas Polres Klaten, Selasa (6/9/2022).

Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Para tersangka ini ditangkap polisi pada 30 Agustus 2022 di Desa Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisi solar, satu unit kendaraan minibus dengan nomor polisi AD 8198 SE, dan pompa air.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kanit Tipidter, Ipda Ardi Nugraha, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.

Hasil penyelidikan terungkap dua tersangka ini melakukan pengambilan BBM jenis solar di setiap SPBU di wilayah Klaten dan diangkut ke gudang. Pengambilan BBM ini dengan menggunakan kendaraan minibus yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki.

"Para tersangka ini membeli BBM jenis solar di SPBU yang saat itu harganya masih Rp 5.100 per liter. Aktivitas ini dilakukan tersangka sudah dua bulan dan setiap hari bisa mengambil 8 jerigen. Peran masing-masing yakni satu sebagai sopir dan yang satunya memindahkan BBM dari tangki ke jerigen menggunakan pompa air," ujarnya.

Para tersangka ini melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Kepolisian kini terus melakukan pengembangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu tersangka, Getta, mengaku sengaja menimbun BBM bersubsidi jenis solar untuk mencari keuntungan, terlebih ketika itu ia mengetahui bahwa harga BBM bersubsidi akan naik, sehingga muncul ide untuk memodifikasi tangki minibus.

"Ide memodifikasi tangki kendaraan menggunakan pompa air ini belajar dari YouTube. Tangkinya standar, cuma dipompa langsung dipindahkan ke jerigen. Memindahkan ke jerigen setelah keluar dari SPBU. Solar kemudian saya jual Rp 6.000 per liter, sudah ada yang mengambil. Keuntungan kami Rp 600.000 sampai Rp 700.000 setiap ada yang mengambil," ujarnya.(Ags/Buz).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT