"Mulai dari himbauan, sosialisasi, diskusi dengan para penambang, pasang plang larangan, pasang polisline, bahkan penanaman pohon bakau sudah kita lakukan mas, tetap aja gak ngaruh," ucap Eko.
Meskipun kegiatan penambangan pasir di Sungai Lukulo tida ada yang mengantongi izin, tetap saja para penambang enggan memberhentikan aktivitas mereka mengambil pasir sungai.
"Upaya kami (Forkompincam) sudah maksimal memberikan sosialisasi danhimbauan dengan tujuan agar masyarakat tidak berkonflik gara-gara aktivitas tambang pasir ini. Di khawatirkan akan terjadi konflik karena ada yang dirugikan," tandasnya.
Namun, pendekatan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh penambang dengan masih melakukan aktivitas menambang. Untuk itu Forkompincam membutuhkan tim terpadu baik dari Polri, TNI dan Pemkab Kebumen untuk ikut serta dalam menangani masih adanya pertambangan ilegal tanpa harus menjadikan konflik.
Seperti diketahui di sepanjang Sungai Lukulo tepatnya di Desa Tanggulangin banyak ditemukan para penambang pasir. Mereka mengambil pasir dengan cara di ciduk menggunakan galah bambu dan mesin blower. Kegiatan ini sudah bertahun-tahun mereka lakukan.
Akibatnya kerusakan lingkungan terjadi. Ada sedikitnya 10 kolam budidaya tambak udang rusak dan tergerus. Tanah produktif milik warga berupa persawahan seluas 7,6 hektar hilang berubah menjadi sungai. (Wkn/Buz).
Load more