Kebumen, Jawa Tengah - Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akhirnya menurunkan tim gabungan dari dinas terkait mendatangi lokasi penambangan pasir liar di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Senin (5/9/2022) siang.
Budi Setiawan Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batu Bara dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan mengatakan, dari database kementrian maupun di provinsi yang sudah terdaftar di dalam Minerba One Map Indonesia (Momi) sepanjang Sungai Lukulo di Desa Tanggulangin ini, aktivitas penambang pasir tidak berizin.
"Dalam undang-undang penambangan itu hanya ada dua, berizin dan tidak berizin. Jadi jelas disini penambangan tanpa ijin artinya ilegal. Dan sudah seharusnya aktivitas ilegal ini dihentikan dan harus mempunyai ijin terlebih dahulu," tegas Budi.
Untuk langkah selanjutnya Budi menyerahkan kepada pihak penegak hukum yaitu dalam hal ini pihak kepolisian Polres Kebumen dan Satpol PP. Pihaknya sudah menyampaikan dalam rapat tindak lanjut dari persoalan ini penambangan tanpa izin adalah aktivitas ilegal.
Kerusakan lingkungan yang terjadi disini menurut Budi disebut dengan model kerusakan abrasi. Yang disebabkan banyak aspek mulai dari arus sungai dan aktivitas pengambilan pasir.
Sementara itu Camat Klirong Eko Purwanto mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan, namun aktivitas mengambil pasir di sungai makin tak terbendung. Mereka seperti tidak takut dengan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
"Mulai dari himbauan, sosialisasi, diskusi dengan para penambang, pasang plang larangan, pasang polisline, bahkan penanaman pohon bakau sudah kita lakukan mas, tetap aja gak ngaruh," ucap Eko.
Meskipun kegiatan penambangan pasir di Sungai Lukulo tida ada yang mengantongi izin, tetap saja para penambang enggan memberhentikan aktivitas mereka mengambil pasir sungai.
"Upaya kami (Forkompincam) sudah maksimal memberikan sosialisasi danhimbauan dengan tujuan agar masyarakat tidak berkonflik gara-gara aktivitas tambang pasir ini. Di khawatirkan akan terjadi konflik karena ada yang dirugikan," tandasnya.
Namun, pendekatan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh penambang dengan masih melakukan aktivitas menambang. Untuk itu Forkompincam membutuhkan tim terpadu baik dari Polri, TNI dan Pemkab Kebumen untuk ikut serta dalam menangani masih adanya pertambangan ilegal tanpa harus menjadikan konflik.
Seperti diketahui di sepanjang Sungai Lukulo tepatnya di Desa Tanggulangin banyak ditemukan para penambang pasir. Mereka mengambil pasir dengan cara di ciduk menggunakan galah bambu dan mesin blower. Kegiatan ini sudah bertahun-tahun mereka lakukan.
Akibatnya kerusakan lingkungan terjadi. Ada sedikitnya 10 kolam budidaya tambak udang rusak dan tergerus. Tanah produktif milik warga berupa persawahan seluas 7,6 hektar hilang berubah menjadi sungai. (Wkn/Buz).
Load more