News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasutri Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri yang diduga sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Senin, 25 Juli 2022 - 16:47 WIB
Barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan yang diamankan Polsek Umbulsari, Kabupaten Jember
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Jember

Jember, Jawa Timur - Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri yang diduga sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami menangkap EN (33) dan suaminya MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari," kata Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi di Jember, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, tersangka pengedar uang palsu tersebut melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu. Sayangnya, aksi keduanya dicurigai salah seorang pedagang yang curiga terhadap lembar pecahan terbesar rupiah tersebut.

"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.

Ia mengatakan aparat kepolisian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua tersangka, selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu,? Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.

Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT