Brebes, Jawa Tengah - Kehadiran petinggi Sunda Empire, Ranggasasana atau Lord Rangga di Brebes beberapa hari terakhir membuat kejutan. Lord Rangga mengaku membawa investor ke Brebes untuk membangun pabrik gula swasta pertama di Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung nilai investasi untuk proyek pabrik gula swasta di bawah naungan PT Brebes Manis Jaya ini sebesar Rp4,6 triliun atau dua kali lipat dari angka APBD Brebes yang hanya Rp2 triliun per tahun.
Pabrik gula PT Brebes Manis jaya yang diklaim akan mulai dibangun pada tahun 2023 ini direncanakan akan memproduksi sedikitnya 10 ribu ton gula setiap harinya.
Lord Rangga mengungkapkan bahwa pendirian pabrik gula swasta ini dalam rangka memenuhi kebutuhan gula nasional saat ini, dan Brebes akan menjadi pilot project karena setelah ini akan dibangun pula pabrik gula yang lain di sejumlah daerah di Indonesia.
Lahan di Desa Kubangpari Kecamatan Ketanggungan Brebe , adalah lahan yang akan digunakan sebagai pabriknya, sedangkan lahan penanaman tebu akan dilakukan di delapan kecamatan di kabupaten Brebes.
"Kami membutuhkan 15 ribu hektar lahan untuk penaman tebu, di mana 5 ribu hektar adalah inti dan 10 ribu hektar adalah plasma." jelas Lord Rangga, dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022).
Untuk mendukung berjalannya rencana proyek ini Lord Rangga bahkan sudah mengumpulkan warga dari sejumlah kecamatan di Desa Cikandang Kecamatan Kersana pada Rabu (15/6/2022) kemarin. Mereka bakal menjadi anggota koperasi yang nantinya akan berperan sebagai plasma.
Pabrik gula ini diperkirakan akan menyerap sedikitnya ada 15 ribu orang sebagai petani palsma dan pekerja.
Belum Ada Izin
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes Mohamad Syamsul Haris dan Kabid Informasi Pelaporan dan Pengaduan DPMPTSP Andri Firdaus mengaku hingga saat ini belum menerima pengajuan terkait rencana pendirian pabrik gula swasta tersebut.
Sejauh ini pihaknya baru mendengar secara lisan tentang rencana tersebut, namun pengajuan secara resmi baik izin Persetujuan Pembangunan Bangunan Gedung (PPBG) atau lebih dikenal IMB maupun izin operasional pabrik gula swasta belum masuk ke meja DPMPTSP.
"Seandainya proses perizinan di pusat sampai saat ini notifikasi dari kementrian terkait perijinan pabrik ini juga belum diterima, karena bila proses perizinan dilakukan di pusat kami akan menerima pemberitahuan " jelas Andri firdaus. (oso/ebs)
Load more