Perubahan data kependudukan melalui proses contrarius actus, menurutnya cukup mudah. Yakni, dengan melengkapi persyaratan, selanjutnya dibuatkan berita acara.
Dalam berita acara tersebut, ada saksi-saksi yang bertanda tangan. Serta, diikuti bukti adminsitrasi memadai.(Sjo/Buz)
Load more