Purbalingga, Jawa Tengah - Melakukan beberapa perubahan data di akta kelahiran, ternyata tak harus melalui penetapan pengadilan atau prose panjang yang rumit. Itu bisa dilakukan hanya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setingkat pemkab atau pemkot.
“Dikenal dengan azas contrarius actus yakni dilaksanakan tanpa penetapan pengadilan,” jelasnya.
Aturan hukumnya ada di Permendagri Nomor 108 tahun 2019, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Termuat dalam pasal 88 dan 89.
Dua pasal itu, mengatur tentang pembetulan yang boleh dilakukan oleh petugas Dinpendukcapil. Pun mengatur tentang pembatalan dan perubahan pada kutipan akta.
Contrarius actus bisa dilaksanakan dalam perubahan kutipan akta kelahiran yang sifatnya ringan dan tidak mendasar. Contohnya perubahan pembetulan nama pada akta kelahiran untuk disesuaikan dengan nama di ijazah atau perubahan nama singkatan untuk dijabarkan.
“Juga tanggal lahir yang berbeda antara akta kelahiran dengan ijazah,” jelasnya.
Perubahan data kependudukan melalui proses contrarius actus, menurutnya cukup mudah. Yakni, dengan melengkapi persyaratan, selanjutnya dibuatkan berita acara.
Dalam berita acara tersebut, ada saksi-saksi yang bertanda tangan. Serta, diikuti bukti adminsitrasi memadai.(Sjo/Buz)
Load more