Blora, Jawa Tengah - Fenomena kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa menjadi kereta kelinci dan digunakan sebagai kereta wisata banyak dijumpai di jalan raya, termasuk di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polres Blora Polda Jawa Tengah, AKP Edi Sukamto,SH,MH mengungkapkan, fenomena tersebut bisa membahayakan penumpang kereta kelinci itu sendiri. Bahkan, juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain karena kereta kelinci tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," kata Kasat Lantas Polres Blora, Jumat (14/5/2022).
Pihaknya juga menyambangi sejumlah pengusaha dan pengemudi kereta kelinci di wilayah Blora untuk memberikan edukasi. Bahkan, saat melaksanakan patroli, jika petugas Satlantas Blora menemukan kereta kelinci di jalan raya akan dihentikan untuk diberikan imbauan.
“Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bahaya yang dapat ditimbulkan kereta kelinci karena secara fisik dan administratif kendaraan tidak sesuai standar. Misalnya, kereta kelinci biasanya tidak ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, dan tidak memenuhi uji tipe. Selain itu, kereta kelinci juga tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji, maupun cara penggandengan kendaraan, sehingga tidak standar," lanjut Kasat Lantas.
Menurutnya, apabila kereta tersebut beroperasi di jalan raya akan sangat membahayakan dan tidak ada jaminan keselamatan.
Terlebih, apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban dari penumpang atau pengguna jalan lain tidak ada jaminan dari pihak Jasa Raharja.(Dcz/Ard)
Load more