Polisi Tetapkan Chiko sebagai Tersangka Kasus Pornografi Digital dengan Korban Siswa dan Alumni SMAN 11 Semarang
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Semarang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah resmi menetapkan CRA atau Chiko sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penetapan CRA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (10/11/2025).
"Penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik," jelas Kabid Humas, Selasa (11/11/25).
Proses penyidikan kasus ini melibatkan ahli dari sosiologi hukum, pidana, dan ITE, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat.
Kasus yang melibatkan Chiko bermula dari perbuatanya yang melakukan manipulasi konten digital, yaitu mengganti wajah pemeran konten pornografi dengan wajah korban dari siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Hasil manipulasi gambar kemudian diunggah ke media sosial.
Saat ini, seluruh barang bukti terkait perkara, termasuk konten video dan akun media sosial milik tersangka, telah disita oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah 6 hingga 12 tahun, dengan denda maksimal Rp 12 Miliar.
"Polda Jateng menegaskan komitmen untuk bertindak profesional dalam penanganan kasus ini. Selain proses hukum, Polda Jateng juga akan fokus pada upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing," kata Kombes Artanto. (tjs/buz)
Load more