Pipa Paralon Tanda Sumur Minyak Bermunculan di Blora, Polisi Tegaskan Larangan Pengeboran Minyak Pribadi
- ANTARA/Gunawan
Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Di Kabupaten Blora sendiri, pemerintah mencatat terdapat lebih dari 4.000 sumur tua yang tersebar di Sambong, Cepu, hingga Randublatung. Sebagian sumur itu dikelola masyarakat secara tradisional.
Namun pola tradisional tersebut kerap memicu tragedi karena minim standar keselamatan, sehingga aktivitas pengeboran rawan kebakaran maupun ledakan.
Kasus terbaru terjadi di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ketika sebuah sumur ilegal terbakar dan menewaskan empat orang.
Sumur rakyat selama ini memang menjadi penopang ekonomi warga. Namun tanpa regulasi dan pengawasan yang jelas, risikonya dinilai sangat besar.
Pemkab Blora didesak segera melakukan audit data sumur rakyat, membuka informasi secara transparan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Jika langkah ini tidak segera dilakukan, tragedi seperti yang menimpa warga Gandu dikhawatirkan bisa kembali terulang. (ant/buz)
Load more